ceriatv.co.id,Pekanbaru – KPU Riau membenarkan jika terdapat bakal caleg DPRD Riau yang berstatus tersangka namun KPU Riau belum bisa mencoret bacaleg tersebut dikarenakan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Komisioner KPU Riau Joni Suhaidi mengaku sudah menerima informasi mengenai adanya bakal caleg DPRD Riau yang tersangkut kasus hukum dan sudah berstatus tersangka, namun demikian koordinator teknis penyelengara pemilu KPU Riau ini mengaku belum bisa mencoret bacaleg tersebut, dikarenakan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk itu KPU Riau masih tetap memproses calon tersebut hingga tahapan berikutnya,jika di kemudian hari putusan hukum tetap sudah keluar sebelum hari pemilihan maka skema penggantian atau pembatalan bacaleg tersebut bisa dilakukan.
KPU Riau mengaku sudah memberikan literasi saran dan masukan kepada seluruh partai untuk memilih dan mendaftarkan bakal calegnya yang tidak bermasalah secara hukum, namun belakangan diketahui masih ditemukan bacaleg yang berurusan dengan hukum.
Purwanto Ceria TV Melaporkan