ceriatv.co.id, Bagansiapiapi – Polsek Bangko Rokan Hilir memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 816 gram, Barang bukti berasal dari seorang tersangka AG yang berhasil ditangkap pada 13 Juli lalu.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Pendopo Mapolsek Bangko di Bagansiapiapi Rokan Hilir, Pemusnahan di pimpin oleh Kapolsek Bangko kompol Dedi Susanto disaksikan Wakil Bupati Rohil, Kejaksaan,TNI dan tersangka. Sebanyak 816 koma 43 gram sabu di musnahkan dengan cara di campur zat kimia di blender dan di buang di kloset.
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto mengatakan barang bukti di dapat dari seorang tersangka berinisial AG yang berhasil ditangkap pada tanggal 13 Juli lalu, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara dua pelaku pemilik barang bukti masih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO
Dari Rokan Hilir Junaidi Melaporkan