ceriatv.co.id,PEKANBARU – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, yakni Jumat hingga Sabtu, 16–17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru pada Kamis (15/10/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/44/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd., itu ditujukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD sederajat, serta SMP sederajat se-Kota Pekanbaru.
Kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kegiatan pembelajaran jarak jauh kembali dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 16 dan 17 Oktober 2026.
Sementara itu, sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru diimbau untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian terhadap sekolah yang mengalami kendala akses listrik maupun jaringan internet. Bagi sekolah dengan kondisi tersebut, pembelajaran dapat dilaksanakan melalui modul pembelajaran dan penugasan berbasis rumah.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sekolah diharapkan dapat menyesuaikan metode pembelajaran sesuai ketentuan yang ditetapkan, sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berlangsung selama masa penyesuaian.**

