ceriatv.co.id,Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menggelar program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa masyarakat yang mengikuti program tersebut berkesempatan memperoleh penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak selama masa pelaksanaan program.
Tak hanya penghapusan denda, pemerintah juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih. Dalam ketentuan program ini, pembayaran pokok pajak dibatasi pada pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak untuk tahun berjalan.
Keringanan khusus turut diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor angkutan barang. Mereka berhak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 30 November 2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan berbagai fasilitas pelayanan yang tersedia di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Menurut SF Hariyanto, penerimaan pajak dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperbaiki infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Melalui program ini, Pemprov Riau berharap semakin banyak masyarakat yang menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya sehingga kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.*

