ceriatv.co.id,PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita sabu seberat 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AF (32) dan NS (32), yang merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.
Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota TNI aktif yang bertugas di wilayah Langkat, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap saat menjemput narkotika yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Riau serta Medan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, personel TNI, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Dari kegiatan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari negara tetangga.
Informasi itu kemudian dianalisis dan dikembangkan oleh tim gabungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendeteksi pergerakan target yang diduga membawa narkotika hingga memasuki wilayah Rumbai, Pekanbaru.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang digunakan para tersangka. Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan empat tas besar berisi 47 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih barang bukti mencapai 46,9 kilogram.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Aris, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak boleh berhenti pada pelaku yang bertugas menjemput atau mengantarkan barang. Menurutnya, penyidik harus terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak yang menjadi pemilik barang dan pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah melakukan penjemputan atau pengiriman narkotika sebanyak 15 kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Jumlah narkotika yang dibawa dalam setiap pengiriman disebut bervariasi, sesuai dengan perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Untuk setiap pengiriman, para tersangka mengaku menerima upah berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Dalam pengiriman terakhir yang berhasil digagalkan, keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta. Uang tersebut rencananya dibagi, masing-masing Rp35 juta untuk satu tersangka dan Rp15 juta untuk tersangka lainnya.
Namun, sebelum narkotika tersebut sampai kepada penerima berikutnya, petugas berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti.
Polda Riau saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap identitas pemilik narkotika, pihak yang memberikan perintah, serta jaringan lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sejumlah pihak yang masuk dalam target penyelidikan juga tengah ditelusuri.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan hingga ke akar jaringan, bukan hanya menyasar pelaku lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
Polda Riau juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, TNI, BNNP, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap peredaran narkotika dalam jumlah besar yang menyasar wilayah Riau dan sekitarnya dapat dicegah, sekaligus membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas.(tim)

