Rapat Koordinasi Penegasan dan Penetapan Batas Desa TA 2025 Digelar di Kepri
advertorial

Rapat Koordinasi Penegasan dan Penetapan Batas Desa TA 2025 Digelar di Kepri

ceriatv.co.id,Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Dukcapil (DPMDDUKCAPIL) menggelar rapat koordinasi terkait Penegasan dan Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPMDDUKCAPIL Kepri dan dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat ini menindaklanjuti surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.1/3032/BPD tertanggal 30 Juli 2025. Tujuannya adalah memastikan kejelasan batas wilayah administrasi desa, guna menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah capaian dan kendala di beberapa daerah. Kabupaten Natuna dilaporkan sudah 100 persen menetapkan batas desa dari total 70 desa. Sementara di Kabupaten Lingga, sudah terlaksana Peraturan Bupati untuk 54 desa meski masih menghadapi kendala anggaran.

Kabupaten Kepulauan Anambas masih dihadapkan pada permasalahan perebutan wilayah Pulau Pekajang dengan Provinsi Bangka Belitung serta adanya pulau-pulau yang belum tercatat. Di sisi lain, Kabupaten Bintan masih mengalami kendala sinkronisasi data lapangan serta permasalahan perebutan wilayah perbatasan dengan Mempawah, Kalimantan.

Untuk Kabupaten Karimun, rencana pengajuan anggaran penetapan dan penegasan batas desa baru akan dilakukan pada tahun 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Gubernur telah menyurati pimpinan daerah kabupaten dan DPRD terkait dukungan anggaran, serta menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga nasional seperti Badan Informasi Geospasial (BIG).

Rapat juga dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Biro Hukum, Kepala PMD Kabupaten se-Kepri, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum se-Kabupaten/Kota.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Provinsi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih efektif, serta meminimalisir potensi sengketa batas wilayah antar daerah.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *